crossorigin="anonymous">

Dugaan Tambang Ilegal di Cirebon Kembali Jadi Sorotan, Aktivis Antikorupsi Minta Penegakan Hukum

CyberTNI.id | CIREBON, 18 Juni 2026 – Kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, kembali menjadi perbincangan publik. Perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 tersebut kini kembali mencuat seiring beredarnya informasi mengenai sejumlah pihak yang pernah dimintai keterangan dalam proses hukum tersebut.

OTT merupakan salah satu metode penindakan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara tertangkap tangan. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana terkait tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut, disebutkan adanya aliran dana dari sejumlah pihak kepada mantan Bupati Cirebon. Salah satu nama yang disebut dalam persidangan adalah seorang pengusaha tambang yang dikabarkan telah memberikan sejumlah uang melalui perantara kepada Sunjaya pada tahun 2018.

Saat dikonfirmasi oleh CyberTNI.id terkait persoalan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya telah menjalani seluruh proses hukum sebagai saksi dan telah memberikan keterangan di persidangan.

“Itu kasus lama. Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah sidang, jadi menurut saya persoalan itu sudah selesai,” ujarnya.

Terkait aktivitas pertambangan yang berlokasi di wilayah Kondangsari–Jatipancur, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang disebut-sebut belum mengantongi izin operasional lengkap, ia menjelaskan bahwa proses perizinan masih berjalan.

“Izinnya sedang diproses. Ini bukan izin baru, tetapi perpanjangan. Lahan yang digunakan juga merupakan milik pribadi, bukan tanah negara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pihak yang membeli, menampung, atau memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal juga dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ade Riyaman berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas yang tidak berizin.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan serta kepentingan masyarakat dan negara tetap terlindungi,” tegasnya.

(Tim Cyber Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *