CyberTNI.id | SLEMAN,Rabu (17/6/2026) —Perjuangan enam cucu almarhum Kartodimejo untuk mendapatkan kembali tanah warisan keluarga yang berada di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menemukan titik terang. Sejumlah bidang tanah yang selama puluhan tahun diduga dikuasai pihak lain kini mulai terungkap asal-usul kepemilikannya.
WH, salah satu cucu ahli waris Kartodimejo, mengungkapkan bahwa keluarganya telah berulang kali mengurus persoalan tersebut ke Kalurahan Sardonoharjo. Namun, upaya itu kerap menemui jalan buntu karena dianggap belum memiliki bukti kepemilikan yang cukup kuat.
“Kami sudah berkali-kali datang membawa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi selalu ditolak dengan alasan belum memiliki bukti sah kepemilikan,” ujar WH.
Harapan baru muncul setelah enam cucu Kartodimejo mendapat pendampingan dari POSBAKUM Guyup Rukun untuk menelusuri kembali riwayat kepemilikan tanah warisan tersebut. Dari hasil penelusuran, tim berhasil menemukan dokumen Letter C atas nama Kartodimejo yang menjadi bukti penting dalam proses pembuktian hak waris.
“Kami berhasil memperoleh Letter C atas nama Kartodimejo. Dokumen ini merupakan bukti yang sangat krusial. Dengan temuan ini, ahli waris kini memiliki dua alat bukti yang dapat memperkuat klaim kepemilikan tanah,” ujar Enny, petugas lapangan POSBAKUM Guyup Rukun.

Menurut Enny, banyak kasus hilangnya tanah milik warga bukan karena tidak diurus oleh pemilik atau ahli warisnya, melainkan karena keterbatasan dokumen pendukung yang dapat membuktikan hak kepemilikan.
“Kondisi seperti ini sering menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat alas hak yang diduga tidak sesuai, kemudian mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain dengan berbagai alasan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu bidang tanah yang menjadi objek sengketa telah berhasil dikuasai kembali secara de facto oleh para ahli waris. Penguasaan tersebut dilakukan saat proses pembersihan lahan dan disaksikan oleh dua kepala dukuh serta warga sekitar yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Masyarakat sekitar dan para dukuh yang hadir membenarkan bahwa lahan itu memang merupakan milik keluarga Kartodimejo,” tambah Enny.
Dalam waktu dekat, POSBAKUM Guyup Rukun berencana memfasilitasi mediasi antara para ahli waris dengan pihak Kalurahan Sardonoharjo. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian administrasi dan legalitas kepemilikan tanah warisan keluarga Kartodimejo sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nang)












