crossorigin="anonymous">

Demi Jabatan Gelar Instan Harga Mahal Ijazah Palsu Bom Waktu Resiko 6 Tahun Penjara

CyberTNI.id|JAKARTA,Sabtu (20/6/2026) — Di tengah persaingan yang makin brutal, selembar ijazah kerap dipuja sebagai tiket emas menuju jabatan dan fasilitas.
Tapi bagi sebagian orang, 4 tahun kuliah terasa terlalu panjang. Jalan tikus pun dipilih: beli gelar, cetak ijazah, tempel nama.

Awalnya semua terlihat mulus. SK jabatan turun, mobil dinas mengkilap, nama di undangan pakai embel-embel S.H.,M.Pd M.Si., Dr. Tapi yang instan biasanya tidak bertahan lama. Sekali ketahuan, bukan cuma jabatan lepas, tapi juga kebebasan.

Jerat Hukum: Bukan Sekadar Malu

Pakai ijazah palsu bukan urusan etika doang. Ini pidana.

Pasal 263 KUHP jelas: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakannya, diancam penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas lebih tegas lagi: pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta* bagi yang pakai ijazah palsu.

Negara Galak Soal Ini Ada 3 Alasan?

1. Bunuh Meritokrasi
Jabatan publik harus diisi orang kompeten. Kalau kursinya direbut pakai ijazah fotokopian, yang jujur kuliah 4 tahun jadi korban. Sistem jadi rusak.

2. Rampok Uang Rakyat
Gaji, tunjangan, perjalanan dinas, pensiun — semua dibayar pajak rakyat. Kalau jabatannya didapat pakai dokumen palsu, itu namanya korupsi terselubung. Negara rugi, rakyat dirugikan.

3. Hancurkan Trust Publik
Pemimpin dibayar untuk dipercaya. Gimana mau dipercaya kalau fondasi kariernya aja bohong? Sekali kasus ijazah palsu meledak, yang hancur bukan cuma nama pelaku, tapi marwah institusi.

Sanksi Dobel: Penjara Plus Pemiskinan
Selain bui, pelaku siap-siap terima paket sanksi administratif:
Dicopot dari jabatan saat itu juga
Kembalikan semua gaji & fasilitas yang pernah diterima
Dicoret dari daftar ASN/pejabat publik
Blacklist seumur hidup.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *