CyberTNI.id | Cirebon, 22 Juni 2026 —Menindaklanjuti pemberitaan CyberTNI.id pada 20 Juni 2026 terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berstatus PPPK Penuh Waktu di Kabupaten Cirebon, hasil audiensi yang digelar menunjukkan bahwa para guru tersebut hingga kini belum menerima TPG selama tiga bulan terakhir.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa PPPK Penuh Waktu belum menerima pencairan TPG, sementara sejumlah PPPK lainnya di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon diduga telah menerima pembayaran tunjangan tersebut. Pihak Kemenag Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena anggaran tambahan dari pemerintah pusat belum direalisasikan.
Padahal, hak PPPK atas gaji dan tunjangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ditegaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian, hak atas gaji dan tunjangan melekat sejak pegawai tersebut resmi diangkat dan menjalankan tugasnya.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa hingga audiensi berlangsung belum ada keputusan resmi mengenai jadwal pencairan TPG yang tertunda. Namun, pihaknya menyebutkan adanya arahan agar pencairan tunjangan ke depan dapat dilakukan secara rutin setiap tanggal 7 setiap bulan.
Selain itu, Kemenag Kabupaten Cirebon juga membantah adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp50.000 dalam proses pemberkasan maupun pencairan TPG. Pihak Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pencairan tunjangan tidak dipungut biaya apa pun.
Tim Media CyberTNI.id Jawa Barat menilai keterlambatan pembayaran TPG tersebut berpotensi merugikan para guru yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja. Oleh karena itu, mereka meminta Kementerian Agama segera mencairkan seluruh tunggakan tunjangan profesi tanpa diskriminasi serta meningkatkan transparansi terkait proses pencairan anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 21 yang menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Media CyberTNI.id Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Apabila hingga batas waktu yang dijanjikan belum terdapat realisasi pencairan, pihaknya berencana menyampaikan laporan dan meminta perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, serta Ombudsman Republik Indonesia.
(CyberTNI.id Jawa Barat)












