CyberTNI.id | Cirebon, 22 Juni 2026 — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Cirebon semakin menguat. Tim CyberTNI.id yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi menemukan adanya alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi serta sejumlah truk dump yang mengantre untuk mengangkut material hasil galian.
Saat berada di lokasi, tim mendapati sebuah ekskavator berwarna hijau tengah melakukan aktivitas penggalian pada area perbukitan yang sebagian besar telah dikeruk. Selain itu, terlihat beberapa truk dump berwarna putih yang bersiap mengangkut material dari lokasi tersebut. Salah satu kendaraan bahkan terlihat bertuliskan “HESP” pada bagian bak truk.
Berdasarkan hasil pantauan, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tampak berlangsung secara aktif. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek, plang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Alasan bahwa proses perizinan masih berjalan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan kegiatan pertambangan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan. Perizinan merupakan instrumen hukum yang bersifat preventif dan wajib dipenuhi sebelum aktivitas operasional dilakukan.
Ketua Umum RACAK (Rakyat Cirebon Anti Korupsi), Ade Riyaman, yang akrab disapa Kang Ade, meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, serta Polresta Cirebon perlu melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, serta mengakibatkan kerugian bagi pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon diminta menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Cirebon berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim CyberTNI.id Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki legalitas yang lengkap dan tidak melanggar hukum. Kepatuhan terhadap aturan pertambangan dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, identitas perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
(Tim CyberTNI.id Jawa Barat)












