crossorigin="anonymous">

Dihadiri Langsung Ketua LBH Pemalang, Sidang Perdana Gugatan Modus Titipan Emas Berlanjut ke Mediasi

CyberTNI.id | PEMALANG – Perjuangan hukum RC, warga Pemalang yang menjadi korban dugaan rekayasa kasus bermodus penitipan emas fiktif, resmi memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menggelar sidang perdana atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pml pada Selasa, 1 Juli 2026.

Sidang perdana ini mendapat atensi penuh dan dihadiri langsung oleh Ketua LBH Pemalang, Adv. Slamet Mauzun, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan tertinggi LBH Pemalang ini menegaskan keseriusan lembaga dalam mengawal kasus kesewenang-wenangan yang menimpa masyarakat kecil.

Dikawal Ketat ke Meja Mediasi

Setelah agenda pemeriksaan berkas para pihak selesai pada sidang pertama, Majelis Hakim langsung mengarahkan perkara ini ke tahap mediasi. Dalam proses krusial tersebut, Penggugat (RC) dikawal langsung oleh asisten hukum LBH Pemalang, Arden Suhadi, C.pm., C.pfw., C.mdf., C.jkj.

Kehadiran Ketua LBH Pemalang bersama tim pendamping di pengadilan bertujuan memastikan hak-hak hukum RC terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk intimidasi. Tim hukum menegaskan bahwa kliennya adalah korban rekayasa perkara, mengingat utang pokok asli sebesar Rp60,8 juta sebenarnya telah dibayar lunas hingga surplus Rp298 juta, serta diperkuat oleh Surat Pernyataan Perdamaian yang sah sejak 16 Maret 2016.

Konsisten Tuntut Ganti Rugi Rp550 Juta

Gugatan PMH ini dilayangkan setelah AM secara sepihak mengungkit persoalan lama yang sudah damai selama sepuluh tahun dengan memunculkan dalil fiktif “penitipan atau penggelapan emas”. Akibat aduan sepihak AM ke Polres Pemalang pada April dan Mei 2026 lalu, nama baik RC tercemar dan psikologis keluarganya terganggu.

Melalui e-Litigasi PN Pemalang, LBH Pemalang yang juga diperkuat oleh advokat Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H., secara konsisten mengawal tuntutan kliennya yang tertuang dalam petitum, antara lain:

Menyatakan sah dan mengikat Surat Perdamaian tahun 2016.

Menghukum Tergugat AM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,- (biaya hukum dan kehilangan waktu kerja).

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- atas tekanan psikologis dan pencemaran nama baik.

Proses mediasi kini tengah bergulir di PN Pemalang. Ketua LBH Pemalang, Adv. Slamet Mauzun, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga keadilan yang hakiki bagi RC berhasil ditegakkan.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *