crossorigin="anonymous">

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 2.113 Kupu-Kupu Dilindungi ke Enam Negara, Satu Tersangka Ditangkap

CyberTNI.id|SURABAYA,Rabu (1/7/2026) — Polda Jawa Timur membongkar upaya penyelundupan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang akan dikirim ke enam negara melalui Bandara Internasional Juanda.

Seorang pria berinisial LL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu dari tiga kasus penyelundupan sumber daya alam yang berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain kupu-kupu, polisi juga mengungkap penyelundupan gading gajah dan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan ribuan kupu-kupu itu ditemukan dalam kondisi telah diawetkan dan siap dikirim melalui jasa kargo.

Petugas menemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dengan tujuan China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ujar Roy

Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Selain kasus kupu-kupu, penyidik juga mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
*(Nang)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *