crossorigin="anonymous">

Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah

CyberTNI.id | Jombang – Nasib pilu dialami Nenek Ngatini (69) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Sertifikat tanah milik keluarganya terancam disita berikut tanah menyusul adanya tunggakan senilai puluhan juta rupiah di Bank Jombang.

Paini bingung, mendapati tunggakan hutang hingga puluhan juta rupiah. Padahal dalam proses peminjaman kredit ke Bank Jombang Unit Kabuh, ia hanya meminjam uang senilai Rp500 ribu dengan jaminan bukti surat BPKB kendaraan sepeda motor.

Kepada Wartawan Ngatini menjelaskan jika dia menggadaikan surat BPKB sepeda motor jenis Shogun ke Bank Jombang senilai Rp500 ribu. Saat proses pembayaran bunga kredit, petugas Bank Jombang menyampaikan jika jaminan BPKB sepeda motor sudah tidak laku untuk jaminan lagi.

Mendengar hal itu, Ngatini mengaku belum bisa bayar hutang senilai Rp500 ribu itu. Lantas, ia menawarkan mengganti jaminan kredit berupa sertifikat tanah milik anaknya.

“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten, (BPKB dikasihkan saya, saya ambil sertifikat tanah, bertukar gitu,” ucap Ngatini, Rabu (1/7/2026).

Ngatini mengaku ada dua sertifikat yang dijaminkan di Bank Jombang Cabang Kabuh, satu sertifikat atas nama Sukarman dengan SHM nomor 789 seluas 1476 meter persegi terletak di desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, dan juga sertifikat milik putranya.

Untuk jaminan sertifikat atas nama Sukarman, Ngatini mengaku menerima pengucuran kredit sebesar Rp25 juta. Pernah melakukan pengangsuran sebanyak 3 kali, dan setelahnya tidak mengangsur karena ada oknum bernama Nur Ali warga Kecamatan Ngimbang membantu membayarkan ke Bank Jombang.

“Kulo paringaken pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank, (saya kasihkan pak Nur, katanya bisa melunaskan di Bank),” ungkap Ngatini.

Kepada Nur Ali, uang diserahkan oleh Ngatini sebesar Rp55 juta sebagai upaya untuk mengurus pelunasan hutang di Bank Jombang. Namun belakangan, Ia baru tahu jika Nur Ali tidak pernah mengurus pelunasan hutangnya di Bank Jombang.

“Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus sak bendinten kaleh Bank Jombang. (Pak Nur tidak pernah kesana, saya ditagih terus setiap hari sama Bank Jombang),” akunya.

Saat penyerahan uang kepada Nur Ali, disaksikan oleh sekitar 7 orang, diantaranya bayan selaku perangkat desa Jokerep bersama istri, wakijo, sukadi, weni, ngatini, dan Nur Ali sendiri. Karena tidak kunjung melakukan pembayaran angsuran, tanah jaminan Ngatini dengan sertifikat atas nama Sukarman disita oleh Bank Jombang.

Sudah kehilangan tanah disita Bank, kehilangan uang Rp55 juta karena dugaan penipuan dilakukan oleh oknum bernama Nur Ali, kini Nenek Ngatini harus menanggung hutang sebanyak Rp70 juta dari Bank Jombang.

“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta. (Sertifikat anak saya untuk jaminan hutang Rp500 ribu, saya suruh membayar Rp70 juta sama Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta),” jelasnya.

Dihadapan wartawan Ngatini merasa tidak tahu sama sekali aturan main yang dijalankan oleh Bank Jombang dengan dua sertifikat yang Ia jaminkan. Pasalnya dari dua sertifikat yang ada, Ngatini hanya menerima uang senilai Rp 25.500.000.

Satu sertifikat atas nama mantan suami Sukarman disita oleh Bank, sedangkan sertifikat atas nama anaknya, Ngatini harus melunasi hutang senilai Rp70 juta rupiah.

Langkah konfirmasi ke kantor PT BPR Bank Jombang Kas Kabuh belum membuahkan hasil. Wartawan dijumpai petugas front office bernama Laras dan menyampaikan jika pimpinan bernama Aan sedang berada di Kantor pusat Bank Jombang.(Dandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *