crossorigin="anonymous">

FERADI Wpi Sumsel Angkat Bicara ,Kejari PALI Belum Tetapkan Tersangka Pasca Penggeladahan Dinas Perkim

CyberTNI.id | SUMSEL – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir tiga bulan sejak dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula pada April 2026 ketika tim penyidik Kejari PALI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Kabupaten PALI. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sedikitnya 66 barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, laptop, komputer, telepon genggam, serta sejumlah berkas lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Langkah penggeledahan tersebut sempat menumbuhkan harapan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara cepat, transparan, dan profesional. Publik berharap perkara ini segera memasuki babak baru dengan adanya kejelasan mengenai pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Berdasarkan keterangan pihak Kejari PALI sebelumnya, penyidikan berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan satu penyedia jasa yang menguasai sekitar 20 hingga 21 paket pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri PALI setelah pelimpahan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Meski demikian, hingga memasuki awal Juli 2026, perkembangan penyidikan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian dari Pengurus Cabang Feradi WPI Sumatera Selatan. Advokat Ass. Adv. Eri Widosen, C.Ftax. menilai bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak seharusnya berlarut-larut tanpa adanya informasi yang jelas kepada publik.

Menurut Eri, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan mengetahui perkembangan penanganan perkara, terlebih kasus tersebut telah menjadi perhatian luas sejak dilakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum.

“Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Namun apabila penyidikan masih terus berlangsung, Kejari PALI juga perlu memberikan informasi perkembangan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Eri.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan perkara korupsi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, keterbukaan informasi juga dinilai dapat menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri PALI mengenai hasil penyidikan, status para pihak yang diperiksa, maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkim Kabupaten PALI.

 

Team sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *