CyberTNI.id | Semarang, Sabtu, 04 juli 2026 — Ditetapkan .Semarang Jumat 03 juli 2026 Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dihubungi oleh Ketua Umum FERADI WPI -Subur Jaya Lawfirm Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX untuk bisa bersama-sama membangun bangsa ini dan di jadikan di Feradi WPI sebagai Waketum ( Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI) semoga bisa membantu masyarakat dan mengembangkan rencana Program Bantuan Hukum cuma cuma terutama kepada masyarakat Seluruh Indonesia,termasuk di wilayah Kota Semarang.
Sukindar sekarang resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI periode tahun 2026-2030.dan juga saat ini masih menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, juga menjabat Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Bidang Hukum Senkom Mitra Polri Jateng, Bidang Hukum Senkom Mitra Polri Kota Semarang, Bidang Hukum LDII atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia DPD Kota semarang, Menjabat Ketua LDII PC Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Sebagai Wakil Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus dan Wakil Ketua GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia, semoga Amanah dan sehat selalu sukses selalu.
Dalam kesempatan tersebut, Adv. Donny Andretti menyampaikan ucapan selamat dan semangat kebersamaan untuk Feradi WPI membantu di DPP FERADI WPI, selalu semangat bahwa tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan kebersamaan seluruh elemen profesi advokat dan paralegal Menurutnya, sinergi antaradvokat akan mampu memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah profesi sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.
“Silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih luas di masa mendatang. Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Adv. Donny Andretti.
Sukindar mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Umum Advokat Donny Andretti yang telah memberikan kepercayaan ini merupakan penghargaan yang sangat luar biasa sebagai bisa amanah dan konsisten memberikan Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat unuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantusan hukum untu masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis.
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai salah satu tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum, Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan. Perindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya “Negara Indonesia berdasarkan hukum”.
Perlindungan hukum dengan prinsip Pancasila salah satunya adalah memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Bantuan hukum, perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia merupakan salah satu usaha dari pemerintah dengan tujuan terciptanya penegakan hukum, yang merupakan salah satu bagian dari proses dengan tujuan mendapatkan keadilan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red ilma












