CyberTNI.id | Jombang — Citra Institusi Kepolisian di wialayah hukum Polda Jawa Timur, Polres Jombang, Polsek Jombang kembali menuai sorotan tajam, setelah diduga terjadi praktik tangkap lepas dengan mahar uang belasan juta.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil diterima Redaksi Cybertni.id pada Selasa 7 Juli 2026, praktik tangkap lepas terjadi pada Minggu malam tanggal 5 Juli 2026 di Polsek Jombang Kota. Dengan mahar uang tunai sebesar Rp 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan kepada Oknum Kanit Reskrim oleh Kepala Desa (Kades) Kedungbogo.
Diketahui, praktik tangkap lepas tersebut terjadi kepada Silvi warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, dan menyeret satu temannya bernama Khristin Anggraini Dwi warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kejadian bermula ketika Khristin Anggraini Dwi (28) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan merental sebuah speda motor honda scoopy milik jasa rental motor di Denanyar Jombang. Pada saat itu motor tersebut dipinjam oleh temannya bernama Silvi lalu digadaikan.
“Awalnya saya merental speda motor honda scopy lalu dipinjam teman sama bernama Silvi dan digadaikan. Untuk terima uangnya berapa saya tidak tahu. Trus pihak rental lapor ke Polsek Jombang kota dan saya dibawa. Setelah di kantor Polsek Kota diselesaikan oleh pak Kadesnya teman saya tadi,” terang Khristin kepada Cybertni.id
Masih lanjut diceritakan Khristin, pada saat penyelesaian di Polsek Jombang Kota terjadi transaksi uang untuk damai sebesar Rp 15.300.000 (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Pertama dimintai 20 juta disuruh bayar separo, saya 10 juta teman saya 10 juta, teman saya namanya Silvi itu. Trus tak suruh nego lagi ke pak Polisinya trus kena 15 juta itu dan nambah i pak polisinya lagi 300 ribu. 15 juta itu uangnya pak lurah dulu saya tinggal mengembalikan. Iya, saya tau uang itu di masukan kresek pada malam itu. Sekarang saya disuruh bayar ke pak lurah sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, saya merasa keberatan,” Ceritanya.
Lanjut Khristin, dirinya sempat ditelfon oleh Kepala Desa (Kades) Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan. Dalam percakapan telfon tersebut Kades mewanti wanti agar masalah uang damai Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta) tersebut tidak bocor ke orang lain atau ke Wartawan.
“Saya sempat ditelfon pak kades, intinya saya tidak boleh ngomong ke siapa siapa termasuk ke media, terkait uang 15 juta tersebut. Saya juga sempat diancam kalau itu bocor katanya saya ditangkap lagi oleh pak polisi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang membantah terkait uang Rp 15 juta tersebut. Menurutnya ia hanya membantu menyelesaikan di Polsek Jombang karena berstatus warganya.
“Tidak ada, memang saya yang membantu menyelesaikan masalah itu karena Silvi warga saya, jadi tidak ada uang uangan, sidah klear semuanya, ” kilahnya saat dikonfirmasi. Selasa (7/7/2026) malam.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Cybertni.id belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Jombang. Meski demikian, upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (Team Redaksi).












