crossorigin="anonymous">

Oknum Kuwu Sampiran Cirebon terkesan Alim, Aset Desa Berantakan, Tanggung Jawab Siapa?

CyberTNI.id | CIREBON, 13 Juli 2026 — Berdasarkan hasil penelusuran tim CyberTNI.id di lapangan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Desa Sampiran Nomor 04 Tahun 2022 Seri A tentang Penggunaan Tanah Kas Desa.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tanah Kas Desa yang berada di jalur tembus Jalan Ir. Soekarno hingga Jalan Syech Bayanillah, Blok Tegal Panjang, diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Sampiran. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pihak ketiga, yakni pengembang perumahan.

Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Desa tersebut, tanah yang tercatat dalam Buku C Desa dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 1180.011.0024-0 sampai 1191.011.0035-0 serta NOP 1231.011.0077.0 sampai 1246.011.0092.0 merupakan Tanah Kas Desa atau tanah bengkok. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa status tanah tersebut tetap sebagai aset Tanah Kas Desa. Peraturan Desa itu ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 2022 oleh Kuwu Sampiran, Sujito.

Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait tata kelola aset desa.

Selain menyoroti pengelolaan aset desa, warga juga menyinggung besaran tunjangan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Disebutkan bahwa pada tahun 2023 tunjangan kepala desa mencapai sekitar Rp58,6 juta, meningkat menjadi sekitar Rp76,1 juta pada tahun 2024. Warga menduga nominal tersebut kembali meningkat pada tahun 2025 hingga 2026 seiring bertambahnya pendapatan desa dari aset yang dimiliki.

Salah seorang warga Desa Sampiran berinisial BB (51), warga Blok Tegal Panjang, kepada CyberTNI.id mengaku mempertanyakan kebijakan kepala desa terkait pengelolaan aset desa. Menurutnya, kepentingan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi warga yang masih sulit.

“Kami akan terus mengawasi kinerja kepala desa. Jika kepentingan masyarakat tetap diabaikan, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi di tingkat desa hingga ke Pemerintah Kabupaten Cirebon agar suara masyarakat didengar oleh Bupati, Kejaksaan maupun Polresta Cirebon,” ujarnya.

BB juga menyatakan bahwa masyarakat akan meminta pertanggungjawaban pemerintah desa terkait pengelolaan seluruh aset desa sesuai ketentuan Peraturan Desa maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aset desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun pihak lain.

Selain itu, BB turut menyoroti adanya pembangunan jalan baru di RT 02 RW 06 Blok Benjaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni akses menuju bangunan kontrakan. Ia menduga pembangunan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang jelas dan meminta pemerintah desa memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, kepala desa harus bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sampiran maupun Kuwu Sampiran belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. CyberTNI.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(MOCH MANSUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *