Eks Penyidik KPK Soroti Dugaan ‘Privilege’ Hotman Paris di Lingkungan Kejaksaan

CyberTNI.id | Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyoroti pelaksanaan konferensi pers kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang digelar di lingkungan Kejaksaan.

Yudi mempertanyakan adanya fasilitas berupa meja dan mikrofon yang digunakan dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, penyediaan fasilitas bagi kuasa hukum seorang tersangka merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konferensi pers dengan disediakan mikrofon dan meja. Tentu ini menjadi noda bagi kepercayaan masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan independensi Kejaksaan dalam mengusut perkara Febrie,” ujar Yudi.

Ia menilai, pemberian fasilitas tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan izin maupun dukungan terhadap pelaksanaan konferensi pers di lingkungan Kejaksaan.

Karena itu, Yudi meminta Jaksa Agung membentuk tim guna mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik penyediaan fasilitas tersebut kepada Hotman Paris dan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

“Hal ini tidak sejalan dengan asas keadilan, terlebih mereka merupakan kuasa hukum tersangka dalam perkara korupsi. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Jika Kejaksaan ingin menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait suplai batu bara ke PLTU, Krakatau Steel, dan Asabri, maka pembenahan internal harus dilakukan,” tegasnya.

Menurut Yudi, penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai penyediaan fasilitas konferensi pers tersebut.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *