CyberTNI.id|Jakarta,Rabu(22/7/2026) — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait rotasi dan pengangkatan jajaran pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).
Penyegaran organisasi skala besar ini menyasar posisi-posisi krusial, mulai dari Wakil Jaksa Agung, Jampidum, Jampidsus, Kepala Badiklat, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perombakan struktur pimpinan Kejaksaan Agung ini telah melalui mekanisme ketat Tim Penilai Akhir (TPA) atas usulan langsung dari Jaksa Agung.
“Seluruh pengangkatan telah melalui proses Tim Penilai Akhir berdasarkan usulan dari Jaksa Agung dan telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya.
Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Nahkodai Jampidsus
Dalam Keppres terbaru tersebut, sosok Asep Nana Mulyana dipercaya mengemban amanah baru sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan pejabat sebelumnya.
Sementara itu, kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menjadi tumpuan utama masyarakat dalam pemberantasan korupsi kakap kini resmi diserahkan kepada Kuntadi.
Untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Presiden menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Perkuat Reformasi dan Pemulihan Aset Negara
Di jajaran badan pendukung, Presiden Prabowo mengangkat Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Rotasi besar-besaran ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas pergantian jabatan, melainkan langkah konkret untuk mengakselerasi penegakan hukum, transparansi, efektivitas penuntutan, serta mengoptimalkan pemulihan aset-aset negara hasil kejahatan.
(Nang)












