Ketum FR-FRN Agus Flores Instruksikan Penertiban KTA di Jawa Barat, Tegaskan Penggunaan Logo Tanpa Izin Berpotensi Diproses Hukum

CyberTNI.id | Jakarta,Rabu (23/7/2026) – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FR) dan Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, menginstruksikan penertiban Kartu Tanda Anggota (KTA) di wilayah Jawa Barat sebagai langkah awal untuk memperkuat legalitas keanggotaan dan mencegah penyalahgunaan identitas organisasi.

Agus Flores menegaskan bahwa seluruh penerbitan KTA FR dan FRN harus memperoleh persetujuan Ketua Umum. KTA terbaru juga dilengkapi barcode verifikasi serta mencantumkan nomor WhatsApp Ketua Umum sebagai sarana validasi keanggotaan.

Selain itu, desain KTA terbaru telah dilengkapi identitas hak merek logo FR sebagai upaya mengantisipasi pemalsuan KTA maupun penyalahgunaan logo organisasi.

Saat dikonfirmasi di kantornya di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (23/7/2026), Agus Flores membenarkan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pengurus DPW dan DPC FRN di Indonesia.

“Saya berharap Polri, para pejabat, kepala desa, maupun narasumber lainnya lebih waspada. Jika menemukan pihak yang mencurigakan mengatasnamakan FR atau FRN, silakan didokumentasikan melalui foto atau video, kemudian dilaporkan ke nomor 0858-9931-6667 untuk dilakukan verifikasi,” ujar Agus Flores.

Ia menjelaskan bahwa proses penertiban pada Juli 2026 diawali di Provinsi Jawa Barat dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya secara bertahap.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa penggunaan logo atau identitas organisasi tanpa hak dapat berimplikasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak merek dan dugaan pemalsuan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk dapat diproses oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *