CyberTNI.id | Bitung,24 Juli 2026 — Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN Wilayah Sulawesi Utara, M. Hontong, menegaskan pentingnya seluruh insan pers menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut M. Hontong, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas Galian C di Aer Ujang, Kota Bitung. Ia menilai, setiap pemberitaan seharusnya didahului dengan proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
“Jurnalisme yang profesional harus mengedepankan proses verifikasi, pengujian informasi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawabnya. Hal ini merupakan prinsip dasar yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujar M. Hontong.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk bersikap independen, menguji setiap informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, menyajikan berita secara akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan informasi yang tidak berimbang, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media, serta mencederai profesionalisme pers.
Selain itu, M. Hontong juga mengingatkan bahwa setiap wartawan wajib menghormati hak privasi dan ketentuan hukum dalam proses peliputan. Apabila suatu lokasi atau kegiatan memiliki prosedur maupun aturan akses tertentu, proses peliputan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menghormati hak pihak terkait.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada redaksi media maupun Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, M. Hontong mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk terus menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan integritas, independensi, objektivitas, profesionalisme, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pers yang kuat bukanlah pers yang terburu-buru memberitakan suatu peristiwa, melainkan pers yang mengutamakan verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan demi kepentingan masyarakat,” tegas M. Hontong.
Pernyataan sikap tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik, sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Redaksi












