Ketua Umum GNTP Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Kritik sebagai Pilar Demokrasi

CyberTNI.id | Situbondo – Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat, menjamin kepastian hukum, serta memperkokoh prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum GNTP menilai, penegasan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga pemerintah, instansi, badan usaha, maupun jabatan publik dari kritik merupakan langkah progresif yang sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“GNTP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak boleh dijadikan dasar kriminalisasi,” tegas Ketua Umum GNTP.

Selain itu, GNTP juga menyambut baik penafsiran Mahkamah terhadap frasa “suatu hal” yang dimaknai secara lebih tegas sebagai perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Menurut GNTP, penafsiran tersebut akan mengurangi multitafsir dalam penerapan UU ITE dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

GNTP turut mendukung keputusan Mahkamah yang tetap mempertahankan unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE. Unsur tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi profesi yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan kepentingan publik, seperti wartawan, akademisi, peneliti, aktivis, maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, GNTP menilai pembatasan penerapan pasal terkait ujaran kebencian merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum, menurut organisasi tersebut, harus difokuskan pada konten yang secara nyata menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, bukan terhadap kritik, pendapat, maupun perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah dan bertanggung jawab.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang transparansi publik, pengawasan, dan keterbukaan informasi, GNTP berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara profesional, proporsional, serta tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun membungkam kritik masyarakat.

GNTP juga menyampaikan apresiasi kepada para pemohon uji materi yang telah menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan putusan yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. GNTP akan terus mendorong terwujudnya budaya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tutup Ketua Umum GNTP.

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)
Integrity Watch
“Transparency • Accountability • Justice”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *