2 Polda dan 7 Polres Disorot, KCBI Soroti Maraknya Truk Batubara ODOL yang Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

CyberTNI.id | Palembang – Maraknya truk angkutan batu bara yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menjadi sorotan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Sumatera Selatan. Organisasi tersebut menilai ratusan truk bermuatan batu bara diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan masih bebas melintas setiap hari dari wilayah Muara Enim hingga Pulau Jawa.

Menurut KCBI, kendaraan-kendaraan tersebut melewati sejumlah wilayah hukum, di antaranya Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, Polres Lampung Tengah, hingga Polres Lampung Selatan, namun dinilai belum tersentuh penindakan secara maksimal.

KCBI mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolda Lampung untuk memerintahkan jajaran di tujuh Polres tersebut agar melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, penambang, pemilik alat berat, hingga perusahaan yang disebut dalam laporan mereka, yakni PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi internal KCBI yang mengacu pada data MODI per 30 Juli 2026, terdapat beberapa temuan yang menjadi perhatian, antara lain:

  1. Kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sesuai, seperti IUP maupun IUJP, namun diduga tetap melakukan aktivitas yang berkaitan dengan distribusi batu bara.
  2. Truk-truk bermuatan batu bara diduga melebihi batas dimensi dan muatan sehingga melintas di ruas jalan negara dari Muara Enim, OKU Timur, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah hingga Lampung Selatan dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
  3. KCBI mempertanyakan mengapa ratusan truk tersebut dapat melintas setiap hari tanpa adanya penindakan yang dinilai signifikan.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi menyangkut potensi kerugian negara. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, termasuk pemodal dan pemilik alat berat. Jangan hanya sopir yang dijadikan sasaran penegakan hukum,” tegas Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Perwakilan LSM KCBI Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2026).

KCBI juga menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

  1. Potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor royalti pertambangan.
  2. Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL yang membebani infrastruktur negara.
  3. Kerusakan lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
  4. Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermuatan berlebih.
  5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila dugaan pelanggaran tidak ditindak secara tegas.

Sebagai bentuk desakan, KCBI memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, serta jajaran tujuh Polres terkait untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara tersebut.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, KCBI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, KPK, Irwasum Polri, Komisi III DPR RI, dan Komisi V DPR RI, dengan melampirkan dokumen yang mereka miliki, termasuk dugaan dokumen pengangkutan serta data titik-titik kerusakan jalan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak sesuai kewenangannya. Masyarakat Sumatera telah lama merasakan dampak kerusakan jalan dan terganggunya aktivitas transportasi yang diduga akibat kendaraan ODOL. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar persoalan ini tidak terus berlarut,” pungkas Eri.

(Alis Kelana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *