Kaidah Hukum Hak Asasi Manusia yang Dilindungi Hukum di Indonesia

CyberTNI.id | NGAWI – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, HAM wajib dihormati, dilindungi, ditegakkan, dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, aparat penegak hukum, serta setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum Perlindungan HAM di Indonesia

Perlindungan HAM di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A–28J, yang mengatur berbagai hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak memperoleh pendidikan, hak beragama, hingga hak atas rasa aman.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai payung hukum utama yang mengatur hak-hak dasar manusia, kewajiban negara, serta mekanisme perlindungan dan penegakan HAM melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat Piagam HAM Indonesia sebagai pedoman penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme peradilan.

Asas-Asas Dasar HAM

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM memiliki beberapa asas pokok, yaitu:

  • Kodrati dan tidak dapat dipisahkan, karena melekat pada setiap manusia sejak lahir.
  • Wajib dihormati dan dilindungi demi menjaga martabat, keadilan, dan kesejahteraan manusia.
  • Kesetaraan, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi.
  • Kepastian hukum, yaitu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil serta persamaan di hadapan hukum.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan meliputi:

1. Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak bebas dari penyiksaan.
  • Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan keyakinan.
  • Hak memeluk agama dan beribadah.
  • Hak untuk tidak diperbudak.
  • Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
  • Hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut.

2. Hak-Hak Dasar Lainnya:

  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  • Hak mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Hak memperoleh keadilan, termasuk bantuan hukum dan peradilan yang adil.
  • Hak atas kebebasan pribadi, berpendapat, berserikat, dan bergerak.
  • Hak atas rasa aman serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Hak atas kesejahteraan, pekerjaan yang layak, kesehatan, dan tempat tinggal.
  • Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
  • Hak perempuan.
  • Hak anak.
  • Hak masyarakat hukum adat atas identitas budaya dan tanah ulayat.

Secara umum, HAM juga dikelompokkan menjadi tiga kategori besar, yakni hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Kewajiban Negara

Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, setiap warga negara juga memiliki kewajiban dasar untuk menghormati hak orang lain agar pelaksanaan HAM dapat berjalan secara seimbang dan berkeadilan.

Dengan demikian, perlindungan HAM di Indonesia tidak hanya dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari hak untuk hidup hingga hak sosial, budaya, ekonomi, dan politik, seluruhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari martabat setiap manusia yang wajib dijunjung tinggi.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *