CyberTNI.id | SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/7/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim Ditresnarkoba bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31) yang merupakan warga Kota Surakarta.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess dan berhasil menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta perlengkapan pengemasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 23 paket sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa kamar mess tersebut dijadikan tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.
Penyidik turut mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas arahan W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel (ranjau), sehingga transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberi sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu tersangka berinisial W yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imam












