Ceramah KH Mustain Syafi’i soal Hukuman Berat bagi Koruptor Viral di Media Sosial

CyberTNI.id | Jombang – Ceramah KH Mustain Syafi’i yang menyerukan pemberian hukuman lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi perbincangan luas di media sosial.

Video ceramah pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, tersebut diunggah melalui akun Instagram @tebuireng.online pada Selasa (28/7/2026). Unggahan itu telah ditonton oleh banyak pengguna media sosial dan memperoleh ratusan ribu tanda suka.

Dalam ceramahnya, KH Mustain Syafi’i menilai hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor belum memberikan efek jera yang signifikan. Ia juga menyoroti masih minimnya pembahasan mengenai formulasi hukuman yang dinilai lebih efektif untuk memberantas korupsi.

“Kyai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” ujar KH Mustain.

Menurutnya, perlu ada kajian mengenai bentuk hukuman yang lebih berat dengan mempertimbangkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

“Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak milliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia,” ucapnya dalam ceramah tersebut.

KH Mustain juga mengajak para ulama untuk mengkaji kemungkinan penerapan hukuman yang lebih berat melalui pendekatan maslahah mursalah, yaitu metode dalam ushul fikih yang mempertimbangkan kemaslahatan umum serta pencegahan kerusakan dalam penetapan hukum.

“Pakailah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru, karena tahun baru bisa kok,” katanya.

Menutup ceramahnya, KH Mustain menegaskan bahwa berkembangnya kejahatan tidak semata-mata disebabkan oleh kuatnya para pelaku, tetapi juga karena masih banyak pihak yang memilih untuk diam.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *