CyberTNI.id|Jakarta,Minggu (2/8/2026) — Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat yang kini tengah diusut penyelidik Kortas Tipidkor Polri.
Oegroseno menjelaskan perkara pertama yakni terkait hibah tanah Sepolwan ke Pemda DKI Jakarta.
“Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara,” kata Oegroseno kepada wartawan di Bareskrim Polri,
“Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” sambungnya.
Kemudian, kata Oegroseno, setelah proses selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dukungan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta kurang lebih sebanyak Rp121 miliar.
“Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang,” ujarnya.
Lalu, dana senilai Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat.
“Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri, ya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan terkait masalah pengadaan tanah. Ia menyebut pengadaan tanah itu usulan dari Kasespim Polri saat itu guna meluaskan aset tanah Sespim Polri.
Adapun tanah yang dibeli seluas 5 hektar yang memang menempel dengan tanah Sespim Polri yang diperuntukkan untuk pendidikan dan bukan untuk pengembangan sarana dan prasarana lain.
(Nang)












