CyberTNI.id | Situbondo, Jawa Timur,3 Agustus 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) melalui program Integrity Watch memberikan perhatian serius terhadap isu pertambangan yang berkembang di Kabupaten Situbondo sebagaimana disampaikan oleh praktisi hukum Ricky Ricardo H. Allen terkait kepatuhan perizinan tambang, penggunaan SIPB, serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Timur.
GNTP menilai bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup, pendapatan daerah, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edukasi Hukum untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
GNTP mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas yang jelas dan lengkap. Masyarakat maupun pelaku usaha wajib memahami asal-usul material tambang yang diperjualbelikan agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal atau dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik bagi penjual maupun pembeli.
Selain itu, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk:
✅ Mematuhi seluruh perizinan yang berlaku.
✅ Menyampaikan laporan produksi secara benar dan transparan.
✅ Membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara.
✅ Menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
✅ Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
✅ Mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
GNTP Mendorong Pengawasan Lebih Aktif
GNTP memandang pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat hanya mengandalkan laporan masyarakat. Diperlukan langkah proaktif dari instansi terkait untuk melakukan monitoring lapangan secara berkala guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
Dalam konteks Jawa Timur, GNTP mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
Transparansi Data Pertambangan Harus Diperkuat
Sebagai organisasi yang fokus pada keterbukaan informasi publik, GNTP menilai bahwa informasi mengenai perizinan, status operasional, kewajiban lingkungan, serta realisasi produksi tambang harus dapat diakses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, aktivitas tambang ilegal, maupun potensi kerugian negara.
Sikap GNTP
1. Mendukung penegakan hukum yang adil terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan.
3. Mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif terhadap aktivitas pertambangan di daerah masing-masing.
4. Mendorong perusahaan tambang yang legal untuk menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pernyataan GNTP
“Pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, bukan menjadi sumber kerusakan lingkungan ataupun persoalan hukum. Kepatuhan terhadap perizinan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kunci utama terciptanya tata kelola pertambangan yang sehat dan berkelanjutan.”












