Kejari Kabupaten Madiun Edukasi Masyarakat soal KUHP Nasional melalui Program “Om Jak Menjawab”

CyberTNI.id | MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendorong peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Salah satunya dilakukan melalui program dialog interaktif “Om Jak Menjawab” yang mengangkat tema “Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Transformasi Hukum Pidana yang Berkeadilan dan Modern.”

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Seksi I Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Bertha Rany, S.H., bersama Kepala Sub Seksi II Seksi Intelijen Istiq Lailiyah, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan KUHP Nasional kepada masyarakat.

Dialog yang ditayangkan melalui kanal YouTube tersebut menjadi sarana edukasi publik untuk memahami berbagai perubahan dan mekanisme dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Materi yang disampaikan mencakup sejumlah ketentuan penting, di antaranya Restorative Justice (RJ), pidana kerja sosial, serta pidana pengawasan. Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa KUHP Nasional akan membuat pelaku tindak pidana mudah terbebas dari hukuman atau melemahkan penegakan hukum.

Selain membahas ketentuan baru, narasumber juga menjelaskan dampak pemberlakuan KUHP Nasional terhadap perkara yang masih dalam proses penanganan. Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional, penuntut umum melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dengan tetap memperhatikan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Melalui program penyuluhan hukum tersebut, Kejari Kabupaten Madiun berharap masyarakat semakin memahami penerapan KUHP Nasional serta berbagai konsekuensi hukumnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, mencegah berkembangnya informasi yang keliru, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *