Kedok Bengkel Las Terbongkar, Polda Sumsel Sita 3.150 Liter Solar Subsidi

CyberTNI.id | PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kolonel Sulaiman Amin RT 37 RW 12, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kota Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pengisian Solar bersubsidi secara berulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu. Selain itu, pelaku juga diduga menyiapkan pergantian nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas.

Untuk kendaraan jenis truk, pengisian dilakukan secara berulang dengan jumlah sekitar 80 liter dalam setiap transaksi. BBM yang diperoleh kemudian dibawa ke gudang untuk ditampung sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Panther warna hijau yang berisi tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu tangki, dengan muatan sekitar 545 liter.

Selanjutnya, satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8699 yang membawa sekitar 415 liter Bio Solar, serta satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8115 yang dilengkapi 37 jerigen dan dua unit tandon dengan total muatan sekitar 900 liter.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sekitar 3.150 liter BBM bersubsidi jenis Solar.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Masing-masing berinisial A yang diduga berperan sebagai koordinator, B sebagai sopir truk warna kuning, dan S yang diduga bekerja sebagai karyawan gudang dengan tugas membongkar muatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang disangkakan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *