CyberTNI.id | KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mulai meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun. Tahapan penanganan perkara kini memasuki proses penyidikan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Rabu (19/8/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Kota Madiun belum mengungkap secara rinci pos anggaran maupun tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan. Identitas pihak yang diduga terlibat juga belum disampaikan kepada publik.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejari Kota Madiun telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang. Mereka berasal dari jajaran Bawaslu Kota Madiun hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, bersama dua anggota Bawaslu, yakni Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat, sebelumnya juga telah dimintai keterangan ketika perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan perbuatan pidana serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum masih dalam proses pendalaman.
Kejari Kota Madiun menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan setelah informasi yang diperoleh penyidik dinilai telah dapat dipublikasikan.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
(Nang)












