CyberTNI.id | Kebumen — berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti bruto mencapai 86,19 gram. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang diungkap ke publik pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial IB (21) dan NU (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 6 Agustus 2026 yang segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” kata Kompol Andre, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku menyimpan paket sabu atas perintah NU dengan imbalan berupa penggunaan sabu secara gratis. Tim kemudian mencari keberadaan NU dan menemukan sebuah kotak bermerek Aspira di pekarangan kosong depan rumahnya di Desa Kutowinangun. Di dalam kotak tersebut ditemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa NU menyimpan sabu di beberapa lokasi lain di Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Petugas melakukan penyisiran dan kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu di wilayah tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto 86,19 gram. Selain itu, kami menyita dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara,” jelas Kompol Andre.
AKP Kismanto menambahkan, barang bukti telah diperiksa dan dikirim ke laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk menjauhi keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga diharapkan tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Kismanto, menegaskan pentingnya kerja sama dalam memerangi kejahatan narkoba di Kebumen.
Imam R












