REKTOR UNSOED KINI PAKAI ROMPI TAHANAN KPK

CyberTNI.id|JAKARTA,Senin (24/8/2026) — Dari ruang rektorkini melangkah menuju mobil tahanan KPK.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, resmi ditahan KPK pada Sabtu (22/8/2026), setelah sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8).

Yang membuat publik terhenyak, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.

Bukan hanya rektor. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak lainnya.

Menurut KPK, ada dugaan pungutan di luar biaya resmi UKT dan IPI. Bahkan, KPK mengungkap adanya dugaan penjualan 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dengan nilai yang disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per kuota.

Dalam salah satu klaster perkara, disebut ada permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Namun calon mahasiswa tersebut ternyata gagal diterima.

Ada pula dugaan gratifikasi senilai Rp680 juta, serta pengumpulan uang dari calon mahasiswa yang disebut mencapai Rp1,12 miliar.

Angka-angka ini tentu bukan sekadar soal uang.

Ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar: kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Kampus seharusnya menjadi tempat ilmu, integritas, dan kesempatan yang adil bagi siapa pun. Orang tua bekerja keras mengumpulkan biaya pendidikan, sementara anak-anak mereka berharap bisa masuk perguruan tinggi melalui proses yang jujur.

Ketika penerimaan mahasiswa dikaitkan dengan dugaan pungutan dan jual-beli kuota, pertanyaan besar pun muncul:

Kalau pendidikan sudah kehilangan kejujuran, lalu kepada siapa generasi muda harus belajar tentang integritas

Namun perlu diingat, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rompi oranye KPK hari ini bukan sekadar sebuah pemandangan yang mengejutkan.

Ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi, gelar akademik, dan posisi terhormat bukanlah kekebalan dari hukum.

Semoga kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru agar prestasi, kemampuan, dan kesempatan yang adil benar-benar menjadi jalan utama menuju bangku kuliah.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *