Satu Bulan Diburu, Tahanan Kejari OKU Novri Antoni Ditangkap di Banyuasin

CyberTNI.id | BATURAJA — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan satu tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang sebelumnya melarikan diri saat proses pengembalian menuju Rutan Kelas IIB Baturaja.

Tahanan tersebut yakni Novri Antoni (38), terdakwa perkara narkotika. Ia berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, Novri Antoni kemudian diserahkan oleh Polres OKU kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Prosesi penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran Polres OKU dan Kejari OKU.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, keberhasilan menangkap kembali Novri Antoni merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama kurang lebih satu bulan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan Novri Antoni di wilayah Kabupaten Banyuasin. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Desa Mariana.

“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKBP Helmy Tamaela.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian. Polres OKU juga memastikan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih belum tertangkap terus dilakukan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.

Berawal dari Pelarian Tiga Tahanan

Novri Antoni merupakan satu dari tiga tahanan yang melarikan diri pada Kamis (23/4/2026) sore setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiganya saat itu tengah dalam proses pengembalian menuju Rutan Kelas IIB Baturaja.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sebanyak 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja. Saat para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan. Dua tahanan berhasil diamankan, sementara tiga lainnya berhasil meloloskan diri. Ketiga tahanan tersebut yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39).

Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, dan petugas rutan langsung melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk mengungkap keberadaan ketiga tahanan yang melarikan diri.

Sebelumnya, satu tahanan lainnya, yakni Anwar Safri (39), berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).

Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini masih tersisa satu tahanan, yakni Heri Feriyanto, yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Kejari OKU Apresiasi Kinerja Polisi

Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan apresiasi kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy Parhusip.

Menurutnya, koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri OKU dengan Polres OKU menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Novri Antoni sendiri merupakan terdakwa perkara narkotika yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Polda Sumsel Pastikan Pengejaran Berlanjut

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan terus berupaya memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tuntas.

“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Jajaran kami akan terus melakukan pengejaran secara maksimal sampai seluruh tahanan yang masih dalam pencarian berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali Novri Antoni.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali tahanan tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.

Polda Sumsel memastikan pencarian terhadap satu tahanan yang masih belum tertangkap terus dilakukan. Jajaran kepolisian juga mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh tahanan yang melarikan diri dapat diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *