CyberTNI.id | JOMBANG — Modus love scamming kembali terungkap. Perkenalan melalui aplikasi pencari jodoh yang awalnya tampak biasa justru berujung pada dugaan penipuan, pengancaman, hingga pemerasan.
Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial MIN (23), warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Ia diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban berinisial HZ yang dikenalnya melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”.
Keduanya diketahui berkomunikasi secara intens selama kurang lebih dua pekan. Dalam proses komunikasi tersebut, MIN kemudian mengajak korban melakukan video call.
Dari komunikasi melalui video call itulah, dugaan aksi pelaku mulai terungkap. Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, pelaku diduga merekam percakapan video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya.
Rekaman pribadi tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban.
Pada 12 Desember 2025, pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, pelaku diduga berpura-pura sebagai atasan dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban melalui media sosial.
Ancaman tersebut kemudian diduga disertai permintaan uang sebesar Rp2 juta, dengan alasan agar rekaman pribadi itu tidak disebarluaskan.
Merasa terancam, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jombang melalui serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga melakukan pengejaran ke wilayah Lampung.
Diburu Polisi, Pelaku Ditangkap di Lampung
Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengamankan MIN pada 17 Agustus 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Temanggung, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, di antaranya satu baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian.
Atas perbuatannya, MIN diduga dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Modus Kenalan Online
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui aplikasi pencari jodoh maupun media sosial.
Modus love scamming dapat diawali dengan membangun komunikasi dan kepercayaan korban. Setelah hubungan terjalin, pelaku kemudian diduga memanfaatkan informasi atau materi pribadi korban sebagai alat untuk melakukan tekanan maupun meminta sejumlah uang.
Satreskrim Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan sembarangan memberikan data pribadi, foto, video, maupun materi sensitif kepada orang yang baru dikenal melalui internet.
Masyarakat yang mengalami ancaman, pemerasan, penipuan, atau gangguan keamanan lainnya dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi Hotline Polisi 110.
Jie












