CyberTNI.id | JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan kekecewaan terhadap komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Kekecewaan tersebut muncul setelah beredarnya Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang, tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai batas waktu tersebut RUU dimaksud tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Ketua Umum GNTP RASYIDI,.C,PM,CLOP ( Didik Castielo ) menilai komitmen tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun demikian, GNTP mempertanyakan mengapa penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi tuntutan publik masih harus diberikan rentang waktu yang begitu panjang.
«“Kami menghargai adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR. Tetapi pertanyaannya, mengapa masyarakat harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan kepastian terhadap RUU yang sudah lama menjadi tuntutan publik?” ujar Didik »
Menurut Didik, persoalan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana bukan persoalan baru. Masyarakat telah berulang kali menyuarakan pentingnya regulasi yang kuat mengenai perampasan aset, khususnya untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun masyarakat.
GNTP juga mempertanyakan apakah DPR baru benar-benar menunjukkan keseriusan setelah munculnya gelombang demonstrasi dan tekanan publik.
«“Ini yang menurut kami agak aneh. Aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama disuarakan rakyat. Tetapi ketika masyarakat melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan secara terbuka, kemudian muncul komitmen untuk menyelesaikannya. Lalu selama ini apa yang menjadi kendalanya?”»
DIDIK menegaskan bahwa kritik GNTP bukan ditujukan untuk melemahkan lembaga DPR, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap lembaga negara yang mendapatkan mandat konstitusional untuk mewakili kepentingan rakyat.
GNTP meminta DPR RI bersama Pemerintah tidak menjadikan batas waktu dalam surat komitmen tersebut sebagai alasan untuk menunda pembahasan. Sebaliknya, batas waktu tersebut harus menjadi target maksimal, sementara proses pembahasan dapat dan seharusnya dilakukan secepat mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas substansi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepentingan pemberantasan korupsi.
GNTP menilai masyarakat saat ini membutuhkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar akan dibahas dan diselesaikan secara serius, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat kembali mendengar janji, kemudian setelah situasi mereda pembahasannya kembali berjalan lambat. Rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan hanya pernyataan politik,” tegas DIDIK.
GNTP juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dibuka secara transparan kepada masyarakat sehingga publik dapat mengetahui tahapan, agenda, kendala, serta perkembangan pembahasannya.
Menurut GNTP, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa komitmen yang telah dituangkan dalam surat tertulis benar-benar dilaksanakan.
“JANGAN MENUNGGU DEMO BARU BEKERJA”
Ketua Umum GNTP menekankan bahwa pemerintah dan DPR semestinya mampu menangkap aspirasi masyarakat sebelum masyarakat harus turun ke jalan.
«“Jangan sampai pola yang terjadi adalah rakyat menyampaikan aspirasi, tidak segera ditindaklanjuti, kemudian rakyat turun melakukan demonstrasi, baru kemudian muncul komitmen. Negara tidak boleh menunggu tekanan massa terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat.”»
GNTP berharap surat komitmen tersebut benar-benar menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan sekadar respons sementara terhadap tekanan publik.
GNTP juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan RUU tersebut dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses legislasi hingga benar-benar menjadi Undang-Undang.
“Kami akan mengawal komitmen ini. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama DPR atau Pemerintah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana,” pungkas DIDIK.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
Integrity Watch — Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju












