Daerah  

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur

CyberTNI.id|JAKARTA,Jumat (28/8/2026) —Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie oleh aparat kepolisian. Termohon dalam perkara tersebut yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Usai persidangan pada Kamis (27/8/2026), Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan putusan hakim menunjukkan bahwa rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penanganan perkara, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Polri berharap proses hukum terhadap Febrie selanjutnya dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Veris.

Tapi Masih Ada Praperadilan Kedua

Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara yang menjerat Febrie. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *