CyberTNI.id | OKU, Sumatera Selatan — Puluhan mantan pekerja PT Bhakti Yuda Nugraha (BNY) yang berasal dari Desa Terusan dan Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PLTU Desa Terusan, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut dikawal Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) KSPSI Sumatera Selatan. Massa menyampaikan kekecewaan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka nilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di bawah naungan PT BNY Baturaja.
Para pekerja mengaku pemberhentian dilakukan tanpa adanya pembayaran pesangon maupun kompensasi yang mereka anggap sebagai hak pekerja. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan karena terjadi menjelang musim kemarau, ketika aktivitas pekerjaan di sektor pertambangan turut mengalami dampak.
Perwakilan mantan pekerja, Azwar Anas, mengatakan para pekerja merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka.
“Kami dirugikan setiap musim kemarau. Perusahaan seenaknya memecat kami tanpa pesangon. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi,” ujar Azwar.
Koordinator aksi, Husdi HS, menerangkan bahwa puluhan pekerja dari dua desa tersebut kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Menurutnya, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama bagi para pekerja dan keluarga mereka.
“Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tentu sangat berdampak terhadap kehidupan dan perekonomian keluarga para pekerja,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Parekraf KSPSI Sumsel, Ir. Alwi Siradjuddin, PIA, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Di antaranya meminta kejelasan status pekerja kontrak, pembayaran pesangon, serta pembayaran uang lembur yang dinilai masih menjadi hak para pekerja.
Alwi juga mendesak perusahaan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur antara lain mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Mediasi kemudian digelar di Aula PT BNY dan dihadiri pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKU, perwakilan pekerja, personel Polres OKU, serta TNI.
Namun, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang dapat memenuhi tuntutan para pekerja. Massa mengaku kecewa karena persoalan tersebut disebut masih menunggu keputusan dari pihak manajemen pusat.
Karena belum mendapatkan titik temu, massa aksi kemudian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan PT BNY Baturaja, Heryadi, yang bergerak di bidang pertambangan, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi, Azwar, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Kami akan kembali melakukan aksi jika tidak ada penyelesaian dan kepastian terhadap hak-hak para pekerja,” tegasnya.
(Ysf)












