CyberTNI.id | JAKARTA,Rabu(2/9/2026) – Pejabat negara yang melecehkan profesi NGO atau Civil Society Organization dan Jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional. Tindakan itu juga menunjukkan tidak pahamnya pejabat terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Bentuk Pelecehan Pejabat Negara terhadap NGO dan Jurnalis
Terhadap Aktivis NGO dan Jurnalis:
1. Penghinaan : Pejabat negara menghina atau merendahkan profesi NGO dan Jurnalis di ruang publik.
2. Intimidasi : Pejabat melakukan ancaman tindakan hukum, pelaporan, atau pemblokiran akses terhadap informasi publik.
3. Pembatasan Kebebasan : Pejabat membatasi kebebasan berbicara, berkumpul, dan berekspresi bagi Aktivis NGO dan Jurnalis.
2. Terhadap Jurnalis dan Organisasi Media:
1. Penghinaan : Pejabat negara merendahkan profesi Jurnalis dan organisasi profesi seperti Ikatan/Perkumpulan Badan Hukum Media Online Independen Indonesia.
2. Intimidasi : Pejabat mengancam proses hukum atau memblokir akses informasi digital kepada jurnalis.
3. Pembatasan Kebebasan Pers : Pejabat melakukan pembatasan terhadap kerja jurnalistik, baik media cetak maupun media online.
Dampak Pelecehan Profesi oleh Pejabat Negara
1. Kerugian Moral : Pelecehan mencederai martabat dan independensi NGO serta Jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
2. Kerugian Material : Pelecehan dapat menyebabkan kehilangan akses sumber informasi digital dan hilangnya sumber pendapatan bagi media dan organisasi masyarakat sipil.
3. Kerugian Bagi Masyarakat : Pelecehan terhadap NGO dan Jurnalis berdampak langsung pada masyarakat berupa hilangnya akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan bebas dari hoaks.
Pelecehan terhadap pers dan masyarakat sipil bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
(Nang)












