CyberTNI.id | Palembang — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jalur internasional Malaysia-Palembang-PALI.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MB (34) dan DD (46). Dari tangan kedua tersangka, BNNP Sumsel menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi, serta 1.272 gram cairan yang mengandung narkotika Golongan II.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Hisar Siallagan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026).
Hisar menjelaskan, pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda yang berlangsung pada Agustus 2026. Penyelidikan yang dilakukan petugas juga menemukan indikasi bahwa para tersangka diduga telah beberapa kali menjalankan aktivitas pengiriman narkotika.
MB Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi di Rumah
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap MB. Pria berusia 34 tahun itu diamankan petugas di rumahnya yang berada di kawasan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, pada 19 Agustus 2026.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, turut ditemukan 9.439 butir ekstasi, ratusan cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II, serta satu bungkus kristal putih yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Keterlibatan MB diduga bermula ketika dirinya mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir sabu dari seseorang berinisial AP.
Setelah menerima tawaran tersebut, MB kemudian dihubungi seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Pria tersebut mengirimkan lokasi dan foto sebuah karung berwarna putih yang disebut berisi narkotika.
MB kemudian mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah. Narkotika di dalam karung selanjutnya dipindahkan ke dalam tas dan disimpan di lemari kamar.
Namun, aktivitas tersebut berhasil terendus petugas BNNP Sumsel hingga akhirnya MB diamankan dalam penggerebekan pada 19 Agustus 2026.

DD Ditangkap Saat Antre Isi BBM
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap DD (46). Ia diamankan petugas di sebuah SPBU di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 Agustus 2026.
Saat ditangkap, DD tengah mengendarai mobil Daihatsu Terios berwarna hitam dan sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan 43 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 43 kilogram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan dari MB, total sabu yang berhasil disita BNNP Sumsel dalam dua pengungkapan tersebut mencapai 47,076 kilogram.
Diduga Hampir Lima Kali Antar Narkoba
Hisar mengatakan, DD mengaku kepada penyidik baru satu kali melakukan pengiriman narkotika. Namun, hasil penyelidikan BNNP Sumsel menunjukkan dugaan berbeda.
Berdasarkan catatan penyelidikan, DD diduga telah menjalankan aktivitas pengiriman narkotika hampir lima kali.
“Kalau catatan kita dari pengakuan dia sudah melakukan pengiriman satu kali. Tapi catatan BNNP pelaku sudah mengirim hampir lima kali mengantar. Secara lisan mencatatkan lima kali tapi pada saat di BAP dia bilang satu kali,” ujar Hisar.
Dari setiap pengiriman, DD diduga memperoleh upah yang cukup besar, yakni antara Rp100 juta hingga Rp135 juta.
“Dia memperoleh upah sebesar 100 hingga 135 juta untuk setiap kali mengantar,” kata Hisar.
BNNP Sumsel Kejar Pemasok hingga Bandar
BNNP Sumsel memastikan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Petugas tidak hanya memburu pelaku yang berperan sebagai kurir, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali hingga bandar utama jaringan tersebut.
Team sumsel












