CyberTNI.id | SITUBONDO, 5 September 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) – Integrity Watch secara resmi mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia agar GNTP dapat dilibatkan sebagai unsur masyarakat dalam mekanisme monitoring dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: 001/GNTP-DPP/MBG/VIII/2026, yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional RI di Jakarta.
Ketua Umum GNTP, RASYIDI, C,PM, C,LOP, ( Didik Castielo ) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah, khususnya program MBG yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kelompok penerima manfaat.
«“GNTP tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Badan Gizi Nasional maupun pemerintah. Kami ingin hadir sebagai unsur masyarakat yang membantu menyampaikan kondisi faktual di lapangan, menerima pengaduan masyarakat, serta memberikan informasi dan rekomendasi melalui mekanisme resmi yang ditetapkan BGN,” ujar Didik.»
Dalam permohonannya, GNTP menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk proses verifikasi, registrasi, pembekalan, pelatihan, SOP, kode etik, tata kerja serta batas kewenangan bagi unsur masyarakat yang dilibatkan dalam monitoring.
GNTP juga mengusulkan agar partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan BGN maupun unit pelaksana Program MBG di daerah.
Menurut GNTP, keterlibatan masyarakat bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap pelaksanaan program, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan sosial dan kualitas pelayanan publik.
Apabila mendapatkan persetujuan dan mekanisme resmi dari BGN, GNTP menyatakan siap melakukan pemantauan sesuai batas kewenangan, antara lain:
1. Menyerap dan menyampaikan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG;
2. Memantau kondisi pelaksanaan program di lapangan;
3. Mendokumentasikan informasi dan temuan secara objektif;
4. Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang diterima;
5. Menyampaikan laporan melalui saluran resmi BGN;
6. Memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan persoalan;
7. Membantu membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG.
GNTP menegaskan bahwa setiap informasi yang diperoleh akan ditempatkan dalam mekanisme pelaporan yang bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan di luar kewenangan.
Sebagai bentuk komitmen, GNTP menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan secara paksa, penyitaan barang atau dokumen, maupun tindakan lain yang merupakan kewenangan aparat atau instansi negara.
GNTP juga menyatakan tidak akan meminta uang, barang ataupun fasilitas kepada pelaksana Program MBG dalam menjalankan fungsi partisipasi masyarakat.
«“Kami siap bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh secara sah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, GNTP akan menyampaikannya melalui mekanisme yang ditentukan dan menyerahkan tindak lanjut kepada instansi yang mempunyai kewenangan,” tegas Didik.»
Dalam surat permohonannya, GNTP juga menyampaikan kesiapan untuk membentuk Satgas Wasmas MBG (Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis) sebagai perangkat internal organisasi apabila diperlukan.
Namun demikian, GNTP menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut akan tetap ditempatkan dalam kerangka partisipasi masyarakat dan tunduk pada ketentuan, pedoman serta mekanisme yang ditetapkan BGN apabila GNTP mendapatkan ruang pelibatan secara resmi.
GNTP berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan program, sementara masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi memberikan informasi, pengaduan dan kontrol sosial secara konstruktif sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, GNTP berharap BGN dapat memberikan ruang partisipasi yang jelas dan terukur bagi masyarakat, termasuk organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
«“Kami tidak datang untuk mencari kewenangan. Kami datang menawarkan partisipasi. GNTP siap menjadi mitra masyarakat dan membantu BGN mendapatkan informasi faktual dari lapangan, sepanjang seluruhnya dilakukan sesuai SOP, kode etik dan batas kewenangan yang ditetapkan BGN,” kata Didik.»
GNTP berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
GNTP – INTEGRITY WATCH
Gerakan Nasional Transparansi Publik
Transparansi adalah pondasi Indonesia maju.
Kontak:
WhatsApp: 0878 7798 9000 / 0853 3573 4000
Email: transparansipublik77@gmail.com
Sekretariat: Griya Mastufa Regency Blok M16, Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68323












