Kapolres Banjarnegara Diduga Gemar Blokir No HP Wartawan, Dinilai Tidak Patuhi Instruksi Kapolri

CyberTNI.id | BANJARNEGARA – Sikap tak humanis dan tertutup ditunjukkan jajaran Kepolisian Resort Banjarnegara. Saat dikonfirmasi untuk berSilaturahmi dan menanyakan kondisi di wilayah Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi justru memblokir no ponsel wartawan Imam Riyanto (CyberTNI.id) yang hendak melakukan sosial kontrol.” Jumat, (4/9/2026)

Sikap ini menuai sorotan, sebagai institusi penegak hukum dan Pimpinan Wilayah hukum Banjarnegara seharusnya transparan dan akuntabel, tindakan tersebut dinilai mencederai keterbukaan informasi publik.

Sesuai dari peraturan kapolri, Pimpinan Polri tidak boleh mengabaikan atau menghindari wartawan saat di hubungi. Namun saat ini Kapolres Banjarnegara telah memblokir dari beberapa no whatsaap wartawan yang tengah bertugas.

Dampak dan masalahnya ialah menghambat transparansi, melanggar aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU no 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagai institusi yang mengusung semangat pelayanan publik, kepolisian seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap aduan dan informasi terhadap jurnalis demi tegaknya hukum.

 

 

Imam R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *