CyberTNI.id | CILACAP — Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Penggerebekan berlangsung pada Senin (10/8/2026) malam di sebuah pangkalan milik seorang berinisial MM di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.
Dari lokasi, polisi mengamankan 191 tabung LPG: 124 tabung 3 kg berisi, 51 tabung 3 kg kosong, 7 tabung 12 kg berisi, serta 9 tabung 12 kg kosong. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. “Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman, anggota menemukan dugaan pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Yovan.
Berdasarkan pengakuan sementara tersangka MM, praktik itu telah berlangsung sekitar enam bulan. Modusnya relatif sederhana: satu tabung 12 kg diisi dari tiga hingga empat tabung 3 kg yang dipindahkan secara manual.
Tabung 12 kg ditempatkan di bawah, sementara tabung 3 kg dibalik dan dihubungkan dengan selang sebelum dipindahkan. Produk oplosan itu kemudian dijual sekitar Rp240.000 per tabung 12 kg.
Polisi menyebut mulai menelusuri dari mana segel pada tabung 12 kg berasal. Dari pemeriksaan awal, segel yang dipakai memiliki kemiripan dengan segel asli dan diduga diperoleh melalui penjualan daring. “Kami masih mendalami jaringan, alur distribusi, dan pihak lain yang kemungkinan terlibat. Semua akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” terang Yovan.
Selain potensi kerugian ekonomi, Yovan menekankan persoalan ketepatan sasaran subsidi. “LPG 3 kilogram adalah komoditas bersubsidi untuk masyarakat berhak. Penyalahgunaan seperti ini merusak ketepatan sasaran dan akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MM diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar). Selain itu, tuntutan terkait Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal juga kemungkinan diterapkan.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan modus operandi, jaringan distribusi, serta perhitungan keuntungan dari praktik oplosan LPG bersubsidi ini. Publik menunggu kelanjutan pengungkapan yang berpotensi membuka praktik serupa di wilayah lain.
Imam R












