Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Tangani 722 Kasus: Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

CyberTNI.id | Jawa Tengah — Komitmen Polda Jawa Tengah untuk melindungi perempuan dan anak diperkuat melalui penanganan ratusan perkara sepanjang 2026. Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Penindakan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jateng bersama jajaran mencatat 722 laporan polisi terkait tindak pidana PPA dan PPO yang ditangani hingga saat ini.

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).

Kombes Pol Nunuk menegaskan bahwa angka tersebut menggambarkan kerja nyata kepolisian dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan kepastian hukum bagi korban.
Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan 722 laporan polisi yang kami tangani hingga saat ini, kami terus berupaya memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan penuh. Selain proses hukum, kami memperkuat sinergi dengan pihak terkait agar hak dan kebutuhan korban terjamin,” ujar Kombes Pol Nunuk.

Gambaran perkara
Dari 722 laporan, kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 188 laporan (sekitar 26 persen). Rinciannya meliputi 156 laporan perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta 2 laporan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia. Penanganan perkara dilakukan pula oleh satuan kewilayahan; Polrestabes Semarang menangani 60 laporan, Polres Brebes 44 laporan, dan Polresta Magelang 35 laporan.

Kasus dan pendampingan
Salah satu kasus yang ditangani adalah kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Semarang. Korban, seorang perempuan berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan oleh suaminya, SR (39). Korban mendapatkan perawatan di rumah sakit selama lima hari dan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang. Kasus ini dilaporkan oleh anak korban, JR (19), pada 31 Agustus 2026.

Kombes Pol Nunuk menekankan pentingnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor. Laporan awal menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan korban sekaligus proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Pengungkapan di daerah

Di Cilacap, jajaran Polresta Cilacap mengungkap beberapa perkara, termasuk dua dugaan pencabulan terhadap anak dan satu dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan 11 korban. Kasus perdagangan orang menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri.

Imbauan dan sinergi
Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas proses pemberangkatan kerja. “Bekerja di luar negeri hak setiap orang, tetapi harus melalui jalur resmi dan dengan dokumen lengkap. Pastikan perusahaan pemberangkatan terdaftar agar terhindar dari risiko perdagangan orang,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polda Jateng menempatkan pemenuhan hak korban dan keamanan sebagai prioritas. Untuk itu, Ditres PPA dan PPO memperkuat kerja sama dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, serta Dinas Sosial sesuai tugas masing-masing.

Pencegahan dan peran keluarga
Dari sisi pencegahan, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah mendorong perlindungan dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Perwakilan DP3AKB, Faisa Mukti Septyani, mengingatkan agar orang tua memberikan edukasi pada anak mengenai perlindungan diri dan memantau penggunaan media sosial.

“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus dilakukan bersama: keluarga, lingkungan, dan sekolah. Orang tua perlu mengajarkan batasan sentuhan serta mendampingi penggunaan media sosial karena itu dapat menjadi pintu masuk kekerasan,” kata Faisa.

Akhir kata
Penanganan 722 laporan sepanjang 2026 menjadi bukti komitmen Polda Jateng untuk hadir melindungi perempuan dan anak. Kombes Pol Nunuk kembali mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya tanggung jawab aparat. Dibutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama agar tindakan kekerasan bisa dihentikan dan korban mendapat keadilan,” pungkasnya.

Imam r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *