Masyarakat Hukum Adat Papua :Tragis Perampasan Sumber Daya Alam Oleh Oligarki

CyberTNI.id|PAPUA-Selasa (8/9/2026) — Pemerintah pusat dinilai baru membuka mata dan telinga ketika muncul gejolak atau “gerakan” di akar rumput.

Publik melihat pembiaran ini sebagai kegagalan sistemik pemenuhan hak konstitusional. Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali yang tragis.

Hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat justru beralih fungsi menjadi konsesi raksasa tanpa melibatkan persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent). “Nanti kalau ada tambang di Papua, setelah dicek pemiliknya itu jenderal dan pengusaha,” ungkap warga

membuka tabir penguasaan sumber daya alam oleh oligarki kekuasaan yang terselubung.

Secara yuridis, klaim masyarakat adat atas hutannya memiliki pijakan yang sangat kuat sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang mengoreksi Undang-Undang Kehutanan dengan menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara. Putusan bersejarah ini seharusnya menjadi fondasi untuk merombak tata kelola kehutanan yang eksploitatif. Sayangnya, implementasi pengakuan ini di wilayah Papua, termasuk Papua Barat Daya, terhambat oleh birokrasi dan benturan kepentingan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pelindungan terhadap hak ulayat merupakan amanat mutlak. Pasal 43 dalam UU Otsus mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat dan menetapkannya.

Keterlambatan pemerintah dalam merilis Pengakuan dan Penetapan Hutan Adat merupakan bentuk mal administrasi dan pembiaran terhadap perampasan ruang hidup lokal oleh pemodal.

Seruan agar pemerintah menyelamatkan hutan Papua bukan sekadar retorika, melainkan tuntutan kepastian hukum. Kebijakan investasi maupun ketahanan pangan yang didorong pemerintah pusat tidak boleh menabrak instrumen hak asasi manusia. Pengakuan Hutan Adat harus segera dieksekusi dengan percepatan verifikasi dan penetapan SK Hutan Adat oleh Kementerian terkait, tanpa perlu menunggu konflik agraria meledak menjadi “gerakan” baru yang mengorbankan masyarakat sipil.

Pemerintah harus membuktikan bahwa prinsip negara hukum (Rechtsstaat) benar-benar hadir di tanah Papua, mengembalikan hak tuan rumah yang selama ini terpaksa menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *