CyberTNI.id|JAKARTA,Selasa (8/9/2026) — Publik kembali disorot oleh perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang – TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam sidang praperadilan, terseret nama pengusaha Tan Kian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan – BAP nya, Tan Kian menyebut ada dugaan aliran dana Rp 40 miliar dan mengaitkannya dengan sejumlah nama pejabat serta mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Nama yang disebut antara lain Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Ali Mukartono yang juga pernah menjabat Jampidsus.
Namun perlu digarisbawahi. Tercantumnya nama dalam BAP bukan berarti terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang tersebut. Dalam keterangannya, Tan Kian juga menggunakan kalimat “menurut saya, bisa saja”. Artinya masih bersifat dugaan dan spekulasi. Bahkan Tan Kian menyebut uang itu diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan belum ada bukti keterlibatan jaksa lain. Semua fakta akan diuji secara terbuka di persidangan. Sementara kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah juga membantah kliennya menerima uang tersebut.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada asumsi. Hukum harus ditegakkan, tapi juga harus berdasar bukti. Praduga tak bersalah wajib kita hormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mari kawal bersama agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan terang benderang.
(Nang)












