CyberTNI.id | Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menyatakan telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering. Setelah berkas dinyatakan lengkap, sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026). Dengan selesainya tahap ini, penanganan perkara di tingkat penyidikan oleh Ditres Siber Polda Jateng dinyatakan selesai dan perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini awalnya terungkap melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan sebagai basis operasional jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan ini diperkirakan menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 menjadi korban. Nilai keuntungan yang diperoleh jaringan diperkirakan mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Modus operandi yang digunakan yakni pig butchering: pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial dengan menggunakan identitas palsu. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform yang dikendalikan jaringan, dengan janji keuntungan besar. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku memanfaatkan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video.
Setelah korban melakukan deposit, dana dikuasai jaringan dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditres Siber Polda Jateng telah melimpahkan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (17/9).
Kombes Pol. Wahyu menambahkan bahwa pelimpahan tahap II menandai akhir penanganan perkara pada tingkat penyidikan, dan perkara kini memasuki tahapan penuntutan oleh JPU.
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditres Siber juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi karena perkara ini memiliki dimensi lintas negara, antara lain FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan pelimpahan tahap II merupakan kelanjutan proses hukum setelah penyidikan Ditres Siber selesai dilakukan.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Kombes Pol. Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pola penipuan yang memanfaatkan relasi personal di ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi ke investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat:
Verifikasi legalitas perusahaan dan platform investasi sebelum melakukan transaksi.
Jangan memberikan data pribadi atau informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi.
Waspadai janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditres Siber Polda Jateng dinyatakan selesai; selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Imam r












