Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan

CyberTNI.id | Jateng — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 18 September 2026, polisi meringkus seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di tepi jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan DJS. Setelah lokasi dan gerak-gerik tersangka teridentifikasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan DJS dan menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Temuan awal itu kemudian dikembangkan oleh penyidik. Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menjelaskan bahwa penggeledahan dilanjutkan ke sebuah kamar kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan
Gondangrejo. Di sana petugas mengamankan 60 paket sabu tambahan, satu paket besar (berat bruto total sekitar 55,26 gram), tiga plastik klip bening, satu lakban hitam, dan satu timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan awal, DJS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, penyerahan barang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Informasi itu masih didalami penyidik untuk mengetahui asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombespol Yuliyanto, menegaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan. “Informasi awal memegang peranan penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada indikasi, penyidik melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti, dan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Yuliyanto.

Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing‑masing. “Kami mengajak warga memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Perkara terhadap DJS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik
Ditresnarkoba Polda Jateng terus menelusuri jaringan yang diduga terkait, termasuk keberadaan R sebagai pemasok. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

IMAM R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *