Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Ajibarang: 75,01 Gram Ganja dan 486 Butir Obat Disita

CyberTNI.id | BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan ganja dan obat daftar G di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Polisi mengamankan barang bukti berupa 75,01 gram ganja dan 486 butir obat berkemasan silver berpita hijau-kuning.

Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang. Saat penggeledahan, petugas menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto total 75,01 gram.

Selain ganja, ditemukan pula 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver bertanda pita hijau dan kuning. Petugas turut menyita lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, dan botol berisi sampel urine milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui kepemilikan barang tersebut. Menurut keterangan sementara, ganja dan obat diduga diperoleh melalui transaksi awal di akun Instagram, yang kemudian dilanjutkan komunikasi via aplikasi WhatsApp. Tersangka menyatakan barang itu untuk konsumsi pribadi sekaligus akan dijual kembali, namun belum sempat dipasarkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas. Ia mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolresta melalui jajarannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

 

 

IMAM R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *