Polres OKU Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pemuda 21 Tahun Diamankan

CyberTNI.id | BATURAJA — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Polda Sumatera Selatan, melalui Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) pada Kamis, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, petugas kemudian mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joger berwarna abu-abu.

Atas perkara tersebut, AM diproses berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres OKU berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, serius, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua dan seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta perhatian terhadap lingkungan pergaulan anak. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *