CyberTNI.id | JAMBI – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal ditemukan di Jalan Lingkar Timur I, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti usaha timbangan truk atau gudang sawit. Namun, di dalam area itu ditemukan sejumlah drum besi dan tandon yang diduga digunakan untuk menyimpan minyak mentah.
Temuan tersebut diperoleh Tim Awak Media CyberTNI bersama Pratama News saat melakukan patroli investigasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.21 WIB.
Di lokasi, tim melihat puluhan drum besi serta sejumlah tandon Intermediate Bulk Container (IBC) yang berisi cairan berwarna hitam pekat dengan aroma menyengat. Cairan tersebut diduga merupakan minyak mentah atau produk minyak hasil pengolahan ilegal. Namun, jenis dan asal cairan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Selain keberadaan drum dan tandon, tim juga mendapati ceceran cairan menyerupai limbah minyak di atas permukaan tanah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
Sejumlah kendaraan roda empat juga terlihat keluar masuk area tersebut. Aktivitas itu menambah pertanyaan mengenai peruntukan lokasi yang dari luar tampak seperti usaha timbangan atau gudang sawit.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku hanya bertugas sebagai penjaga dan menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik usaha maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di tempat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik lokasi serta legalitas kegiatan yang berlangsung di dalamnya belum diketahui. Tim media masih berupaya menelusuri informasi lebih lanjut dan belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai dugaan tersebut.
Perlu Penelusuran Aparat dan Instansi Terkait
Dugaan penampungan minyak ilegal ini perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum serta instansi yang membidangi minyak dan gas bumi maupun lingkungan hidup. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul cairan, perizinan usaha, tujuan penyimpanan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Apabila terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin yang diwajibkan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan pasal, unsur pelanggaran, dan ancaman sanksinya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta hukum yang ditemukan.
Media CyberTNI dan Pratama News akan terus berupaya menelusuri perkembangan informasi ini serta membuka ruang bagi pihak pengelola lokasi dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan pihak tertentu sebagai pelaku tidak dilakukan sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang memadai.
Vera Junika












