OPS SIKAT-I MUSI 2026, Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curat di Palembang

CyberTNI.id | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Seorang terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial E masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu penyidik.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada April 2026 di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Korban berinisial DNS (26) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor miliknya. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindak pidana tersebut kepada SPKT Polsek Ilir Timur II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi selanjutnya memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman, bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal, untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman AR di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T yang telah dimodifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap E yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga berhasil diamankan. Operasi Sikat-I Musi 2026 merupakan bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan menjaga barang-barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kriminal.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang dilaksanakan Polda Sumsel sebagai upaya menanggulangi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta berbagai bentuk premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *