CyberTNI.id | PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memastikan seluruh korban bentrokan antara massa Cipayung Plus Kota dan organisasi masyarakat Harimau Sumatera Bersatu (HSB) di depan Mapolda Sumsel mendapatkan penanganan medis secara optimal. Polda Sumsel juga terus mendalami peristiwa tersebut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab bentrokan serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi pada Selasa (13/10/2026). Dalam peristiwa itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, tiga mahasiswa, dan satu anggota Polri.
Polda Sumsel menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas. Di sisi lain, proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Berawal dari Dua Kegiatan di Lokasi yang Sama
Berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula ketika massa gabungan dari delapan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada waktu bersamaan, organisasi masyarakat HSB tengah melaksanakan kegiatan pembagian masker di lokasi yang sama. Persinggungan antara kedua kelompok kemudian berkembang menjadi gesekan hingga situasi memanas.
Sekitar pukul 16.30 WIB, ketegangan terjadi di sekitar pintu masuk Mapolda Sumsel. Personel kepolisian yang bertugas segera berupaya melerai dan memisahkan kedua kelompok untuk mencegah situasi semakin meluas serta menjaga keamanan di sekitar lokasi.
Namun, insiden tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, yakni dua wartawan, tiga mahasiswa, dan satu anggota Polri. Penanganan medis terhadap para korban menjadi perhatian utama, sementara kepolisian melanjutkan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Seorang Pria Diamankan, Barang Bukti Disita
Dalam perkembangan penanganan perkara, personel Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial RK (20) di kawasan flyover depan Mapolda Sumsel.
Dari penanganan tersebut, petugas turut mengamankan barang berupa satu bilah pisau bergagang hijau dan satu senjata tajam berukuran panjang dengan gagang berbahan pipa. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang sedang didalami penyidik.
Selanjutnya, RK menjalani pendalaman oleh Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ditreskrimum bersama Ditintelkam Polda Sumsel juga terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk faktor pemicu bentrokan, dugaan penggunaan senjata tajam, serta kemungkinan adanya tindakan kekerasan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.

Kapolda Tegaskan Penanganan Profesional dan Perlindungan Korban
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa seluruh korban, baik dari kalangan wartawan, mahasiswa, maupun anggota Polri, harus mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang layak. Penanganan perkara juga akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami pastikan seluruh korban, baik dari kalangan wartawan, mahasiswa, maupun anggota Polri, mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan terbaik. Kami juga akan mengusut tuntas peristiwa ini hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara utuh,” tegas Irjen Pol. Rony Samtana.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan. Di saat yang sama, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merugikan pihak lain.
“Prinsip kami jelas, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” ujarnya.
Polda Sumsel Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak, termasuk Cipayung Plus Kota, organisasi masyarakat HSB, dan masyarakat luas, agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang memiliki rekaman video, dokumentasi, atau informasi relevan mengenai kejadian tersebut diharapkan menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian. Informasi tersebut dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan mengungkap fakta secara objektif.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui Bidang Humas berdasarkan informasi yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Sumsel menyatakan berkomitmen memberikan perhatian terhadap para korban, mengusut dugaan pelanggaran hukum, serta memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menghormati perbedaan pendapat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di Sumatera Selatan.
Melalui sinergi antara kepolisian, mahasiswa, organisasi masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen daerah, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai demi menjaga stabilitas serta kepentingan bersama di Bumi Sriwijaya.
Vera Junika












