CyberTNI.id | Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial MFA (24) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial N melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika tersangka diduga menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang, sebelum berangkat menuju lokasi perlombaan.
Namun, saat berada di kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak sekolah tempat tersangka melatih paskibra juga disebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan terlapor kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan dalam rilis perkara.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum berikutnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta menciptakan lingkungan yang aman, baik di keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak.
Melalui penanganan perkara secara profesional dan koordinasi dengan pihak terkait, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sekaligus mengedepankan perlindungan hak-hak korban.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
Vera Junika












