CYBER TNI.id|MADIUN – Program Membuka Dunia Lembaran Baru memasuki babak baru. Bukan lagi sekedar penagihan, tapi pelaksanaan PROGRAM REDEMPTION – TATANAN KE-III.
Koreksi penting disampaikan Tim, bahwa dasar hukum aset bukanlah tahun 1943, melainkan jauh lebih tua, yaitu POA – Pack Of Agreement 28 Oktober 1928, yang merupakan hasil keputusan bersejarah Tampak Siring 1927 tentang Wewenang Kemaharajaan Nusantara.
Poin utamanya adalah: JANNA DAN JATUN JATUH TEMPO SAAT 502-507 AMPERA DIBUKA SEBAGAI PELAKSANAAN TATANAN KE-III. JASMERAH/AMPERA 777-606
“Jangan salah hitung tahun. Akarnya di Tampak Siring 1927 dan dikunci di POA 28 Oktober 1928. Sekarang saatnya AMPERA 502-507 dibuka, maka Janna dan Jatun otomatis jatuh tempo,” ujar sumber Tim, Jumat (17/10/2026).
Fakta lain yang diluruskan adalah jumlah negara pengguna aset. Bukan 63 negara, melainkan 83 NEGARA hasil GHA. Bukti penggunaan Aset Emas Nusantara untuk mencetak uang guna perbaikan ekonomi akibat Perang Dunia Ke-2 disebut sudah ada dan tercatat di masing-masing Bank Sentral negara tersebut.
Bukti otentik atas semua transaksi lintas negara tersebut, menurut Tim, telah disiapkan orang tua kita dan tersimpan dalam CHIP DUNIA sebagai data final untuk Program Redemption.
(Nang/Red)












